TENTANG KAMI

KSPPS BMT Amanah Bersama (BMT Amber)

BMT Amanah Bersama adalah lembaga keuangan mikro non bank yang sebelumnya memiliki legalitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada tahun 2018 telah bertransformasi dengan melakukan perubahan legalitas menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dimana dalam kegiatan usahanya menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan kepada anggota yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Berita Acara pendirian BMT Amanah Bersama ditandatangani pada tanggal 12 September 2012 oleh 24 orang anggota pendiri. BMT Amanah Bersama mendapatkan legalitas dari Notaris Gina Yuliati, S.H. dengan Nomor Akta Pendirian Koperasi  Simpan Pinjam BMT Amanah Bersama  No. 23 tanggal 15 Februari 2013, Akta Perubahan Legal yang disahkan oleh Notaris Faisal Saefuddin, S.H., M.Kn. Nomor 10 Tanggal 25 Mei 2018 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UMKM RI No. 000697/PAD/M.KUKM.2/VII/2018 serta Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120019150252. Dengan dikeluarkannya ijin dari Pemerintah Republik Indonesia ini maka jangkauan usaha KSPPS BMT Amanah Bersama dapat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

BMT Amanah Bersama memiliki 3 (tiga) jenis layanan  yang diperuntukkan bagi anggota dan masyarakat umum yaitu layanan SIMPANAN, PEMBIAYAAN, dan PEMBAYARAN TAGIHAN (TRANSAKSI).

A. SIMPANAN

  1. Simpanan dengan Akad Wadi’ah (Titipan)

Adalah jenis simpanan dengan akad Wadi’ah dimana penyimpan dana akan mendapatkan bonus dari BMT Amanah Bersama. Pemberian bonus ini tidak disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak BMT.

Nama produk simpanannya adalah sebagai berikut:

  1. Simpanan Hari Raya (SIRAYA)
  2. Simpanan Idul Qurban (SIDUL)
  3. Simpanan dengan Akad Mudharabah (Bagi Hasil)

Adalah jenis simpanan investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) dengan nisbah yang sudah disepakati bersama antara pihak penyimpan (investor) dan BMT. Bagi hasil ini akan dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam akad. Khusus untuk Simpanan Amanah dan Simpanan Junior, karena jenisnya seperti simpanan biasa, maka bagi hasil akan dihitung setiap bulan dan langsung dikreditkan ke dalam buku tabungan serta diinformasikan melalui SMS setiap awal bulan (gratis).

Nama produk simpanannya adalah sebagai berikut:

  1. Simpanan Amanah
  2. Simpanan Junior (SINJU)
  3. Simpanan Pendidikan (SIDIK)
  4. Simpanan Terencana (SIRENA)
  5. Simpanan Berjangka (SIJAKA)

B. PEMBIAYAAN

BMT Amanah Bersama menyalurkan produk pembiayaan dengan akad sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Adalah pembiayan untuk pembelian barang-barang produktif maupun konsumtif dengan prinsip jual beli. Dimana harga pokok atau perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan diinformasikan dan disepakati dalam akad oleh kedua belah pihak (debitur dan BMT).

Dasar hukum Islam dari pembiayaan atau jual beli berdasarkan prinsip murabahah ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:

Q.S. Al-Baqarah (2) : 275

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

  1. Pembiayaan Ijarah (Sewa Beli)

Adalah pembiayaan untuk transaksi sewa menyewa manfaat dari suatu barang tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut berdasarkan persetujuan atau kesepakatan sebagaimana dalam akad. Selain akad ijarah murni (operating lease) ini, BMT Amanah Bersama mengembangkan akad ijarah menjadi al ijarah al muntahiya bittamlik (IMBT) dimana dalam akad IMBT ini pada akhir periode, kepemilikan barang berpindah kepada debitur. Produk pembiayaan dengan akad ini biasa dipakai untuk akad sewa kendaraan, dimana pada akhir periode kendaraan menjadi milik penyewa.

Eksistensi pembiayaan ijarah mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist:

Q.S Al-Baqarah (2) : 233:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

  1. Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah)

Adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah. debitur hanya akan dipungut biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Untuk produk pembiayaan ini, BMT Amanah Bersama baru menerima  gadai untuk emas logam  mulia dan juga perhiasan bersertifikat.

Dasar hukum Islam dari Rahn (Gadai Syariah) ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:

Q.S Al-Baqarah (2) : 283:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. Dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

  1. Pembiayaan Al-Qardh (Pinjam Meminjam)

Adalah pembiayaan yang bersifat sosial, dimana BMT Amanah Bersama tidak meminta imbalan kepada debitur sehingga debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman saja.

Dasar hukum Islam dari pembiayaan Al-Qardh ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:

Q.S Al-Baqarah (2) : 245:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah meyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

C. PEMBAYARAN TAGIHAN (TRANSAKSI)

Selain melayani penerimaan Simpanan dan Pembiayaan, BMT Amanah Bersama dapat melayani pembayaran (tagihan):

  1. Listrik/Token
  2. Telkom
  3. PDAM
  4. Cicilan kendaraan (WOM, BAF, MCF, MAF)
  5. Penjualan Pulsa (All Operator)
  6. Penjualan Tiket Kereta Api
  7. Penjualan Tiket Pesawat (dalam dan luar negeri)
  8. Penjualan Emas Antam 24 Karat
  9. Top Up Deposit MSPAYS dan MASAGO