BMT Sebagai Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Baitul maal wa tamwil (rumah/pengelola harta dan keuangan), sebenarnya merupakan konsep aplikasi ekonomi Islam yang bersifat practical dalam mendorong ekonomi pada skala mikro. Dalam aturan hukum di Indonesia BMT dikelompokkan kedalam koperasi, dimana aturan hukumnya mengikuti UU koperasi no 17 tahun 2012, meskipun sebenarnya konsep BMT adalah jauh lebih luas bagi masyarakat. Peran BMT yang beroprasi pada skala pembiayaan ekonomi mikro (pembiayaan dibawah 50 juta/yang tidak banyak mendapatkan perhatian dari perbankan pada umumnya), menjadikan karakteristik yang melekat pada institusi keuangan ini. Pemerintah Indonesia pada akhirnya menempatkan BMT sebagai bagian dari koperasi untuk memberikan peranan yang lebih maksimal pada sektor yang belum digarap oleh lembaga keuangan formal. Baca Selengkapnya »